Ikrar mengungkapkan, sebelum dilakukannya pembongkaran para Wajib Pajak (WP) tersebut yang menunggak hingga puluhan juta itu, pihaknya sudah menyurati beberapa kali, dan sampai hari ini tidak ada respons baik dari bersangkutan.
“Tak ada respons baiknya, jadinya kita langsung ambil tindakan dengan membongkar reklame yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut jelas Ikrar, pada tahun 2022 lalu beban PAD yang diberikan Pemko Padang kepada Bapenda sebesar Rp561 miliar lebih, dan tahun 2023 ini meningkat kisaran Rp741 miliar lebih.
“Jadi pada tahun 2023 target PAD yang dibebankan kepada Bapenda meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu. Karena tugas kita lebih berat dibandingkan tahun 2022. Maka dari itu kita juga harus tegas terhadap seluruh WP yang ada di Kota Padang ini,” kata dia. (rdr)