Tren thrifting atau aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali di Indonesia menjadi polemik lantaran barang bekas yang diperjualbelikan kebanyakan hasil impor. Akibatnya, industri dalam negeri terpukul lantaran kalah bersaing dengan barang-barang luar negeri yang bekas tetapi harganya miring.
Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40/2022, bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.
Namun disisi lain, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, impor pakaian bekas dibolehkan dengan persyaratan tertentu dan bea masuk (BM) 35%.
Hal tersebutlah yang membuat pakaian bekas impor masih beredar di dalam negeri. Ketentuan perundang-undangan yang tidak jelas dan bias tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga apabila dalam importasi pakaian bekas, yang seharusnya dilarang tetapi masih ada aturan yang menimbulkan “grey area” maka hal tersebut menjadi celah, dapat digunakan sebagai peluang untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan.
“Jadi memang thrifting ini menjadi PR Pak menteri, karena di satu sisi Permendagnya sudah melarang, tapi ada PMK-nya yang memperbolehkan asal wajar dan dengan bea masuk 35%. Jadi ini tolong diselesaikan. Jangan sampai satu sisi Permendag melarang tapi ada PMK-nya yang memperbolehkan,” kata Andre.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat ini menjelaskan, Frasa “Larangan Impor Pakaian Bekas” dalam peraturan Kementerian Perdagangan menjadi tidak memaksa karena tidak ada sanksi yang tegas kepada pelanggarnya, dampaknya masih banyak pakaian bekas impor dijual bebas dan masuk di pelabuhan-pelabuhan, bahkan dijual secara online.
“Dan kita yakin, kita semua ini ingin UMKM kita bangkit khususnya produsen pakaian lokal. Dan ini perlu kita lindungi. Dan saya minta ketegasan pak menteri perdagangan agar Trifting pakaian bekas ini betul-betul dilarang,” ungkap Andre. (rdr)