PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 96,21 persen wajib pajak di Indonesia pada 2023 telah memilih menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik (daring) dan sisanya 3,79 persen masih menggunakan cara manual.
“Data kita di Ditjen Pajak, untuk orang pribadi maupun badan, sebagian besar telah menggunakan aplikasi secara daring untuk menyampaikan SPT tahunan,” kata Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, jumlah yang melaporkan SPT secara online pada 2023 itu meningkat cukup signifikan dari tahun 2022 yang tercatat 91,08 persen.
“Sebagian memang masih menggunakan cara manual melaporkan langsung ke kantor pajak. Kita memberikan layanan secara maksimal kepada semua wajib pajak baik yang melaporkan secara online maupun manual,” ujarnya.
Ia mengatakan Ditjen Pajak mengapresiasi antusiasme ini. Apalagi kalau dilihat data, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT juga meningkat dari tahun sebelumnya.