PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non subsidi. Kebijakan ini dianggap akan semakin membebani masyarakat.
“Riau saja yang rakyatnya kaya tak ada kenaikan pajak, Sumbar malah memberi contoh buruk,” kata Pembina Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu Muhammad Bayu Vesky dan Two Efly, Jumat (23/6/2023) pagi di Santika Hotel Padang.
Didampingi Ketua Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu Rahmadanur, Bayu Vesky dan Two Efly menyebut, peningkatan PBBKB tidak sesederhana itu. “Kebijakan ini akan berdampak pada dunia usaha,” katanya.
Seperti sektor pertambangan batu bara, perhotelan, perkebunan dan pabrik produksi lainnya. Peningkatan PBBKB ini diyakini akan berdampak pada peningkatan harga jual. “Peningkatan harga jual pastilah dibebankan kepada konsumen. Rakyat akan bertambah sulit, ini aneh,” kata Two Efly.
Data Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu, jumlah Pertashop di Sumbar ada lebih dari 400. Jika kebijakan ini dilakukan Pemprov, disparitas subsidi dan non subsidi akan makin tinggi. “Pertashop yang baru bernafas, akan gulung tikar. Padahal, tidak sedikit yang menumpangkan hidup di usaha ini,” sambung Bayu Vesky.
Baik Two Efly maupun Bayu Vesky mempertanyakan terkait Pertashop harus memiliki 2 operator, bahkan ada 3 jika dua modular. “Pemprov Sumbar mestinya tidak ujug-ujug. Harusnya konsentrasi menekan kemiskinan ekstrem dan menekan inflasi,” ujar Two Efly diamini Bayu Vesky.