EKBIS, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 642 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Itu sebagai perubahan dari SKB 3 Menteri sebelumnya sehubungan dengan penetapan tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023 menjadi hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya lduladha 1444 H.
Terkait hal tersebut, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberlakukan kegiatan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan, layanan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan PT. Pertamina (Persero) untuk penerimaan setoran BBM Pertamina.
“Kegiatan operasional terbatas ini akan dilaksanakan di 21 kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dengan jam layanan kantor dari pukul 10.00 hingga 12.00 WST (Waktu Setempat),” ujar Okki, Minggu (25/6/2023).