JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Kamis (3/8/2023) mengatakan sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dikutip dari laman Infopublik.
Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau email: [email protected].
Rakor Satgas
Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8/2023), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan:
Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.
Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain: