PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghentikan siaran televisi analog untuk beralih ke digital sejak April 2022 lalu.
Pemerintah telah meminta masyarakat beralih dari penggunaan antena konvensional ke sebuah perangkat bernama Set Top Box (STB).
STB merupakan sebuah perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal dari sebuah siaran.
Perangkat ini memiliki beberapa jenis, di antaranya DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan tipe DVB-T2.
“Penting sekali untuk mendorong masyarakat membeli set top box atau mengganti televisinya tidak perlu menunggu sampai migrasi ke TV digital,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail beberapa waktu lalu.
Namun, imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk menggunakan STB kepada masyarakat tidak diimbangi dengan regulasi yang mengatur di dalamnya.
Seperti yang dialami oleh salah seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Oni (40).
Oni mengaku dirinya menemukan sejumlah emak-emak di Kota Padang yang membeli STB, namun dengan harga tinggi hingga perangkat yang tak bisa digunakan setelah dibeli.