PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggandeng pihak terkait untuk memberikan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal pada pelaku usaha terutama yang bergerak di bidang kuliner.
“Kita gandeng semua. BUMN, BUMD, swasta hingga perguruan tinggi untuk memberikan edukasi tentang sertifikasi halal sebagai salah satu langkah mempercepat terwujudkan Sumbar sebagai pusat industri halal di Indonesia,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Senin.
Ia mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha kuliner telah menjadi kewajiban sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Bersertifikat Produk Halal.
Pemerintah memberikan tenggang waktu hingga 17 Oktober 2024 untuk pelaku usaha kuliner mengurus sertifikat halal. Usaha yang belum memiliki sertifikat itu hingga waktu yang ditetapkan bisa dikenai sanksi.
Mahyeldi mengatakan sertifikasi halal itu juga akan menguntungkan bagi pelaku usaha karena bisa memperluas pasar hingga luar provinsi.
“Dengan adanya sertifikasi halal ini, produk akan lebih mudah diterima oleh pasar,” ujarnya.