Ia mengatakan, Presiden menargetkan investasi sebesar Rp1.400 triliun tahun ini. “Yang sudah kita capai itu sekitar 75 persen atau di angka Rp1.035 triliun,” sebutnya.
Guna mencapai target investasi itu katanya, pemerintah memberikan keringanan dan kemudahan kepada investor mulai dari pelaku usaha kecil hingga pelaku usaha besar. “Salah satunya kemudahan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dengan mudah dapat diakses melalui aplikasi OSS,” terangnya.
Pemerintah katanya, terus berupaya agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa naik kelas. Caranya mendorong UMKM bermitra dengan investor besar. “Misalnya untuk PMA (Penanaman Modal Asing). PMA kita minta bermitra dengan UMKM yang sudah memiliki kualifikasi. Kita tidak ingin investor asing di daerah mengerjakan semuanya mulai dari kontraktornya, hingga pekerjanya. Karena itu kita ingin ada kolaborasi dan opportunity yang diberikan kepada perusahaan lokal,” tuturnya.
Ia berharap, Pemilu 2024 terselenggara dengan baik sehingga tidak mempengaruhi iklim investasi di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. “Ini tantangan kita hari ini jelang Pemilu 2024. Kita tetap optimis, Pemilu dapat terselenggara dengan baik. Kita juga sudah tekankan kepada investor, bahwa ekonomi kita tetap stabil kendati terjadi pergantian kepemimpinan,” jelasnya.
Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Padang, Elfi Herawati, menambahkan, DPMTSP merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Investasi/BKPM. Dinas ini memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan. “Jadi Bapak/Ibu yang ingin berinvestasi harus memiliki legalitas atau perizinan berusaha. Pelaku usaha bisa perorangan atau badan usaha,” tuturnya.
Kewajiban memiliki legalitas usaha katanya akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Pertama, perizinan bagi pelaku usaha dapat memberikan kepastian hukum melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian katanya, legalitas juga bermanfaat untuk pengembangan usaha. Pelaku usaha semisal Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar yang syaratnya harus wajib memiliki perizinan berusaha.
Lalu, legalitas usaha ini juga bermanfaat untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengakses permodalan. “Legalitas atau perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha menjadi dasar permohonan permodalan ke perbankan,” tuturnya. (rdr)