PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyebutkan realisasi pajak di Provinsi Sumbar periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp5,17 triliun atau 91,28 persen dari target Rp5,67 triliun.
“Realisasi tersebut tumbuh 8,24 persen dari capaian penerimaan pajak sampai dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp4,78 triliun,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar-Jambi Marihot Pahala Siahaan di Padang, Kamis.
Marihot mengatakan penerimaan pajak tersebut dipengaruhi beberapa faktor yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik serta diiringi kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) badan, serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan besarnya restitusi.
Masih pada periode yang sama, sejumlah pajak tumbuh positif. Pertama, PPh Pasal 21 yang didorong kenaikan setoran rutin dari wajib pajak sektor keuangan. Kemudian, PPh Pasal 23 tumbuh positif imbas kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.
Berikutnya, PPh orang pribadi tumbuh positif seiring kenaikan pembayaran PPh orang pribadi tahunan. Selanjutnya, PPh badan yang tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh badan.