Ia mengatakan setelah penertiban tersebut pedagang Pariaman akan diawasi oleh dua orang aparat pemerintahan kota agar tidak ada lagi pedagang di kawasan yang tidak boleh berdagang. Ia menambahkan pihaknya memprogramkan mulai 2022 Satpol PP Pariaman melaksanakan kegiatan penataan lebih terstruktur guna meminimalisir pelanggaran peraturan daerah dan menciptakan kota yang aman dan nyaman.
Sementara Ketua Pedagang Pantai Gandoriah, Irwan Laip mengatakan pihaknya mendukung penertiban dan penataan pedagang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman di objek wisata guna menciptakan kenyamanan terhadap wisatawan. “Apapun program dari Pemko Pariaman pasti kami dukung,” ujarnya.
Namun, lanjutnya pihaknya meminta pemerintah bersikap adil jika pedagang di kawasan Anjungan Gandoriah ditertibkan maka pedagang di kawasan Pentas Gandoriah juga ditertibkan karena kawasan itu juga dilarang untuk berjualan. Ia menyadari Pemerintah Kota Pariaman telah membangun kios untuk pedagang namun lokasi pembangunan tersebut jauh dari lokasi pantai sehingga tidak representatif untuk pedagang yang menjual kuliner serta jauh dari pusat keramaian. (ant)