Sebelumnya, tiga objek wisata ditutup, tapi sekarang seluruh objek wisata ditutup, termasuk wisata ke pulau. “Penutupan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB,” tutup Arfian.
Dia menyebutkan, penerapan PPKM Darurat juga sudah disampaikan kepada pelaku wisata dan biro perjalanan untuk tidak membuka atau membuat perjalanan wisata ke pulau saat PPKM Darurat ini.
Untuk itu, dirinya meminta seluruh pengelola tempat wisata di Kota Padang untuk mematuhi peraturan PPKM darurat tersebut.
“Jika masih ada tempat wisata yang memaksakan diri untuk beroperasi selama PPKM Darurat, pihaknya sendiri yang akan menutup tempat wisata tersebut dan memberikan sanksi denda sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru,” tegas Arfian. (*)