JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota belum lama ini.
Namun, dirinya sangat meragukan terkait surat penetapan tersangka tersebut. Menurutnya ada ketidak sinkronan antara surat dengan keterangan yang juga ia terima saat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani juga terkejut lantaran statusnya sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Bahkan tak berubah hingga Rabu, 15 Juni 2022 pun kondisi itu tidak berubah.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh Dito Mahendra. Terlebih surat penetapan itu keluar pada Senin, 13 Juni 2022.
“Jadi gak bingung nih, dikirim (surat) sebagai saksi, di kalian (wartawan) jadi tersangka, tanggal 15 ada pengepungan Polresta Serang Kota,” kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).