JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah. Pengusaha hotel pun mengajukan protes tentang beberapa klausul RKUHP yang dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata, terutama masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi dalam konferensi pers.
Selain itu, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya, turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan tapi check in di hotel juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.
“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” pungkas Hariyadi.
Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan, wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan.