BNNP Sumbar Minta Pencandu Narkoba Manfaatkan Layanan Rehabilitasi Gratis

Ilustrasi rehabilitasi narkoba.(SHUTTERSTOCK/Orawan Pattarawimonchai)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Merujuk data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2023, tercatat sebanyak 65 ribu warga Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terjerat kasus narkoba, menjadikan Sumbar peringkat ke-6 tertinggi dalam kasus narkoba di Indonesia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang terpapar narkotika untuk segera melaporkan ke BNNP Sumbar. BNNP menyediakan layanan rehabilitasi rawat jalan gratis untuk membantu pecandu narkoba pulih dari kecanduannya.

“Layanan ini tersedia bagi pecandu yang ingin sembuh tanpa dipungut biaya,” ujar Ricky dalam keterangan pers yang diterima Kamis (15/8/2024).

Ricky menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi gratis ini dapat diakses oleh masyarakat dengan membawa KTP dan didampingi oleh keluarga ke BNN terdekat. Proses asesmen akan dilakukan untuk menentukan jenis rehabilitasi yang sesuai.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk membawa anggota keluarganya yang terjerat narkoba ke BNN untuk rehabilitasi.

“Masih banyak masyarakat yang menganggap narkoba sebagai aib keluarga, sehingga enggan membawa anggota keluarganya untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi,” ungkapnya.

Ricky mengajak masyarakat untuk segera melapor ke BNN jika ada anggota keluarga yang terkena narkoba. Selain di Padang, BNNP Sumbar juga memiliki layanan di Kota Payakumbuh, Pasaman Barat, Sawahlunto, dan Kabupaten Solok.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 58 pecandu narkoba telah menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP Sumbar.

“Layanan rehabilitasi rawat jalan gratis ini adalah salah satu upaya BNNP Sumbar untuk menciptakan Sumatra Barat sebagai wilayah bersih dari narkoba,” pungkasnya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version