Rincian skrining untuk ibu hamil meliputi dua kali selama masa kehamilan: pertama pada saat pemeriksaan kehamilan di trimester pertama (kunjungan ke-1 Antenatal Care/ANC) dan kedua pada trimester ketiga (kunjungan ke-5 ANC).
Selain itu, satu kali skrining dilakukan pada masa nifas, yaitu saat pelayanan nifas ketiga (KF-3), yang dilaksanakan 8-28 hari setelah persalinan.
Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa layanan skrining dapat diakses oleh masyarakat di puskesmas. Akses ini tidak terbatas pada puskesmas yang berada di kota-kota besar, tetapi juga tersedia di puskesmas di daerah.
“Skrining dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas. Oleh karena itu, semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini,” tutup Imran. (rdr/infopublik)