JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajurkan agar masyarakat melakukan skrining kesehatan jiwa minimal satu kali dalam setahun.
Skrining ini bertujuan untuk mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu, sehingga jika ditemukan tanda-tanda masalah mental, intervensi dapat segera dilakukan.
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menyampaikan bahwa anjuran skrining ini ditujukan untuk seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia (lansia).
“Untuk kelompok masyarakat yang berisiko mengalami masalah kesehatan jiwa, seperti individu dengan penyakit kronis, mereka menjadi sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, meskipun dapat dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan,” kata Imran pada Jumat (25/10/2024).
Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan dilakukan lebih dari sekali jika terdapat indikasi. Khusus untuk ibu hamil, skrining dianjurkan dilakukan sebanyak tiga kali.