Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Sekali Setahun untuk Semua Kalangan

Skrining ini bertujuan untuk mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu, sehingga jika ditemukan tanda-tanda masalah mental, intervensi dapat segera dilakukan.

ilustrasi kesehatan jiwa. (dok. istimewa)

ilustrasi kesehatan jiwa. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajurkan agar masyarakat melakukan skrining kesehatan jiwa minimal satu kali dalam setahun.

Skrining ini bertujuan untuk mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu, sehingga jika ditemukan tanda-tanda masalah mental, intervensi dapat segera dilakukan.

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menyampaikan bahwa anjuran skrining ini ditujukan untuk seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia (lansia).

“Untuk kelompok masyarakat yang berisiko mengalami masalah kesehatan jiwa, seperti individu dengan penyakit kronis, mereka menjadi sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, meskipun dapat dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan,” kata Imran pada Jumat (25/10/2024).

Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan dilakukan lebih dari sekali jika terdapat indikasi. Khusus untuk ibu hamil, skrining dianjurkan dilakukan sebanyak tiga kali.

Rincian skrining untuk ibu hamil meliputi dua kali selama masa kehamilan: pertama pada saat pemeriksaan kehamilan di trimester pertama (kunjungan ke-1 Antenatal Care/ANC) dan kedua pada trimester ketiga (kunjungan ke-5 ANC).

Selain itu, satu kali skrining dilakukan pada masa nifas, yaitu saat pelayanan nifas ketiga (KF-3), yang dilaksanakan 8-28 hari setelah persalinan.

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa layanan skrining dapat diakses oleh masyarakat di puskesmas. Akses ini tidak terbatas pada puskesmas yang berada di kota-kota besar, tetapi juga tersedia di puskesmas di daerah.

“Skrining dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas. Oleh karena itu, semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini,” tutup Imran. (rdr/infopublik)

Exit mobile version