Wako Padang Keluarkan SE Pencegahan dan Pengendalian Rabies

Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang menggeluarkan surat edaran sebagai langkah-langkah pencegahan dan pengendalian rabies. Hal ini dilakukan mengingat, terjadinya gigitan anjing rabies pada sebanyak 22 orang menjadi di kawasan Kelurahan Limau Manis, Kapalo Koto hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh.

Dalam edarannya, Wali Kot Padang Hendri Septa mengatakan sehubungan dengan meningkatnya ancaman rabies di Kota Padang yang disebabkan oleh tingginya populasi anjing liar atau anjing yang di lepas liarkan oleh pemiliknya dan kurangnya kepedulian pemilik dalam vaksinasi, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Langkah-langkah tersebut, pertama pelakukan pencegahan penularan Rabies pada manusia melalui upaya, seperti pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit, pemberian antiseptik yang dapat digunakan diantaranya povidon iodine, alcohol 70% dan antiseptic lainnya, pemberian VAR dan SAR; dan

Sementara penanganan terhadap hewan penggigit kepada pemilik hewan penular rabies untuk melakukan vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera secara rutin minimal 1 kali dalam setahun

Lalu memelihara hewan peliharaannya didalam pekarangan rumah dengan mengandangkannya atau mengikat agar tidak berkeliaran dijalan umum dan tempat-tempat umum.

Jika ada kasus gigitan pada manusia segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang bagi masyarakat korban gigitan.

Sementara, jika ada kasus gigitan pada hewan penular rabies melalui melapor ke Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas
Pertanian Kota Padang (drh. Sovia Hariani, M.Biotek, Hp. 081266237927)

Serta UPTD Puskeswan Air Pacah Dinas Pertanian Kota Padang (drh. Yasir Irawan, Hp. 081266706559)

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menyebutkan bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.

“Pasca kejadian tersebut, kita sudah melakukan vaksinasi rabies sejak Kamis hingga lima hari. Kemudian semalam juga sudah dikeluarkan SE Wali Kota Padang. Hari ini kita sebarkan SE ini kepada Camat dan Lurah agar dibantu diberitahukan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Yoice Yuliani menambahkan, vaksinasi rabies gratis akan kembali dilaksanakan pada 7 Oktober 2023 di Kantor Camat Padang Barat.

“Untuk itu, pemilik hewan peliharaan penular rabies diimbau agar dapat mengikuti kegiatan tersebut,” imbuhnya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version