“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata, “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau tetap berkata, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata lagi, “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau baru bersabda, “Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya.” (HR Bukhari)
إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur.” (HR Ibnu Hibban).
Ukuran mencukur rambut bagi jamaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu). Sedangkan untuk bagi jamaah haji perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’.
Demikian penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal 269. Bagi jamaah haji atau umrah yang sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.
وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ
Artinya, “Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal 121).
Selain menjalankan alat cukur secara simbolis, sunah pula mengambil/ memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ مِنْ شَعَرِهِ شَيْئًا لله تَعَالَى
Artinya, “Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.” (Al-Syarbini: II/269). (rdr/nu)