ISLAMI, RADARSUMBAR.COM – Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat yang harus dilakukan sebelum menunaikan ibadah rukun Islam yang kedua tersebut. Tanpa wudhu, maka shalat tidak sah.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan ibadah shalat, terlebih dahulu harus memastikan bahwa dirinya sudah suci dengan berwudhu. Kewajiban wudhu sebelum shalat sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS Al-Ma’idah [5]: 6).
Namun demikian, di waktu-waktu tertentu terkadang menemukan air sangat sulit, bahkan terkadang beberapa daerah di Indonesia ketika sudah tiba musim kemarau, mereka harus mengantri berjam-jam di sumur-sumur untuk mendapatkan air, sehingga banyak dari kalangan masyarakat yang lebih memilih untuk membeli saja daripada menunggu antrian yang panjang tersebut.
Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad al-Baghdadi yang masyhur dengan nama al-Mawardi (wafat 450 H) menulis bab khusus tentang hukum membeli air untuk digunakan wudhu.
Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa membeli air untuk digunakan wudhu memiliki hukum berbeda-beda tergantung situasi dan kondisinya, berikut klasifikasi hukumnya:
Pertama, jika ia memiliki uang yang cukup, air yang dijual memang sesuai standar harga air saat itu, dan ia tidak khawatir jika uangnya digunakan untuk membeli air maka ia tidak akan kelaparan, maka hukum membeli air untuk digunakan wudhu dalam keadaan seperti ini hukumnya wajib.