Tim Kabau Sirah akan terkena sanksi berat akibat ulah suporter bahkan larangan bermain tanpa penonton dan juga tidak boleh bermarkas di Stadion Haji Agus Salim. Atau sanksi dalam aturan baku terkait penggunaan flare tercantum dalam Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Dalam Pasal 70 Ayat 1 tentang Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Dapat dijelaskan bahwa: tingkah laku buruk yang dilakukan ole penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api), petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait is politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata tau bunyi-bunyian yang menghina tau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tapa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Adapun sanksi yang dijatuhkan sesuai Kode Disiplin tersebut yakni, untuk sekali penyalaan dijatuhi denda Rp50 juta. Untuk 2-5 kali penyalaan senilai Rp100 juta. Kemudian di atas lima kali penyalaan Rp200 juta.
Manager Semen Padang FC, Win Bernadino mengatakan, harus pasrah dengan kondisi yang terjadi saat ini. Dia juga sangat menyayangkan aksi dari oknum suporter tersebut di saat tim sedang berupaya mendapatkan hak pengelolaan stadion.
“Ini cukup berat bagi kita, tapi kita harus menerima. Yang jelas, apapun nantinya sanksi dari PSSI, kita harus legowo. Yang disayangkan memang aksi ini ada saat kita tengah berjuang mendapatkan hak pengelolaan untuk homebase Liga 1,” tutupnya. (rdr)