PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat menegaskan Semen Padang Football Club (SPFC) harus membayarkan biaya retribusi Stadion Haji Agus Salim Kota Padang meski mereka telah memperbaiki fasilitas yang ada di stadion tersebut.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat Dedi Diantolani di Padang, Selasa mengatakan, retribusi tersebut diatur dalam peraturan daerah terkait retribusi jasa dan usaha.
Tentu sebagai penyewa mereka harus membayarkan hal tersebut karena memiliki konsekuensi hukum. Apalagi Semen Padang FC merupakan tim sepakbola profesional dan bukan binaan dari Pemerintah Sumatera Barat atau Pemerintah kota dan kabupaten.
“Mereka itu dikelola perusahaan PT. KSSP dan harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Terkait dengan biaya perbaikan yang mereka lakukan tentu itu tidak dapat dikonversi sekaligus dalam bentuk biaya sewa,” kata dia.
Menurutnya, hal itu nantinya Semen Padang FC mengusulkan kembali ke Dispora Sumbar terkait dana yang mereka gunakan untuk memperbaiki fasilitas Stadion Haji Agus Salim Padang. “Jadi hal itu tak dapat dikonversi kepada sewa stadion, ada proses lain yang harus dilakukan nantinya,” kata dia.
Menurut dia sebagai OPD yang mengelola barang milik daerah pihaknya juga dibebankan target pendapatan daerah untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah setempat.
“Kami jelas ada target pendapatan daerah dan aturan juga mengharuskan adanya retribusi penggunaan stadion,” kata dia menjelaskan.
Selain itu, Semen Padang FC yang datang ke Gubernur Sumbar meminta agar Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sebagai kandang mereka untuk Liga 2 2022. Permintaan tersebut didisposisikan Gubernur Sumbar ke Dispora Sumbar untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak meminta Semen Padang FC untuk memakai stadion ini, tapi mereka yang datang meminta menggunakan stadion dan melakukan perbaikan sesuai standar kompetisi.”