Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar terkait tentang:
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): UndangUndang ini membentuk KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi secara menyeluruh di Indonesia.
- Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini dibuat untuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan landasan bagi warga Indonesia.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan: Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur segala proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan segala partisipasi masyarakat, dan kualitas hukum yang lebih baik.
Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mereformasi hukum di Indonesia, langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya menciptakan system hukum yang lebih adil.
Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan publik figur menjadi kunci kesuksesan dalam mencapai tujuan reformasi hukum yang lebih adil dan lebih baik.
Dengan terus mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan, Indonesia memiliki potensi untuk menguatkan rasa nasionalisme dan demokrasi dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
Melalui reformasi ini Indonesia mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mendorong para investor untuk memberikan modalnya untuk Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. (**)