Melawan Lupa! Hari Ini, 10 Tahun Komisi Informasi Sumbar (2014-2024)

Komisi Informasi Sumbar tidak serta merta dibentuk, tidak karena like and dislike penguasa dan anggota DPRD waktu itu.

Mona Sisca Komisioner KI Sumbar 2024-2028. (Foto: Dok. Pribadi)

MELAWAN Lupa. Hari ini 10 tahun yang lalu, Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) dilantik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernuran.

Oleh: Mona Sisca (Komisioner KI Sumbar 2024-2028)

Lima Komisioner terpilih lewat seleksi ketat hingga fit and propert test oleh Komisi III DPRD Sumbar, Syamsu Rizal, Arfitriati, Sondri, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi, sah menjadi komisioner pengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar.

Tulisan ini dibuat penulis, sebagai bentuk melawan lupa atas keberadaan KI Sumbar tersebut. Komisi Informasi Sumbar tidak serta merta dibentuk, tidak karena like and dislike penguasa dan anggota DPRD waktu itu.

KI Sumbar menjadi Komisi Informasi ke-26 yang dibentuk di seluruh Indonesia. KI Sumbar periode pertama itu setelah dilantik harus berlari kencang untuk mensejajarkan dengan Komisi Informasi Provinsi lain yang lebih dulu terbentuk di Indonesia.

Komisi Informasi dibentuk atas perintah UU 14 Tahun 2008, bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.

Ada banyak jasa atas pembentukan lembaga ini. Berawal dari desakan masyarakat sipil yang telah resah atas ketidakadaan Komisi Informasi Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar itu mendatangi DPRD Sumbar mendesak dibentuknya lembaga KI.

Gayung bersambut, DPRD Sumbar lewat Komisi III waktu itu (2014) bekerja cepat, menyurati Gubernur dan Gubernur pun menetapkan Pansel Komisioner KI Sumbar periode 2014-2018.

Komisi III DPRD Sumbar waktu itu diketuai HM Nurnas dan Sekretaris Komisi III Zulkifli Djailani memantu kerja panitia seleksi tersebut, sampai Pansel menuntaskan tugasnya menetapkan 15 nama Calon Komisioner dan menyerahkan ke Gubernur Sumbar.

Gubernur pun menyurati Ketua DPRD Yulteknil untuk melanjutkan proses fit and proper test sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008.

Ketua DPRD Sumbar pun mendelegasikan Komisi III DPRD Sumbar untuk melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

“Komisi Informasi itu lembaga wajib dibentuk di tingkat provinsi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008,” ujar HM Nurnas, Selasa 3 September 2024 mengenang hebohnya seleksi KI Sumbar periode pertama tersebut.

Komisi III membuat skema uji kepatutan dan kelayakan yang terukur dengan indikator jelas, tidak ada celah untuk meloloskan calon komisioner titipan.

“Dasar kita tetap merujuk hasil seleksi oleh Panitia Seleksi dan uji psikotest dilakukan oleh lembaga kredibilitasnya tak diragukan,” ungkap Nurnas lagi.

Semua anggota DPRD Komisi III waktu itu bekerja fokus dan cerdas, wakil rakyat yang membidangi lahirnya KI Sumbar dan dilantik Gubernur Sumbar pada 4 September 2014 yaitu:

1. HM. Nurnas, Ketua
2. HM. Tauhid; Waka
3. Israr Jalinus. Sek (alm)
4. Buzarman
5. Nofrizon
4. Yulman Hadi
5. Saidal Masfiuddin
6. Sultani
7. Bachtul
8. Ismarni
9. Jhonimar Boer (alm)
10.Agus Susanto

Setelah melewati fit and proper test, akhirnya Komisioner KI Sumbar periode pertama itu diputuskan melalui voting, dan ditentukanlah lima komisioner terpilih beserta lima komisioner calon pengganti. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Ketua DPRD Sumbar, untuk di SK dan dilantik oleh Gubernur Sumbar.

Periode pertama berhasil meletakan dasar kerja KI Sumbar meski ditahun pertama serba keterbatasan

“Mereka solid dalam menjalankan program kerjanya,” ungkap HM Nurnas.

Kini KI Sumbar sudah berusia 10 tahun, sudah periode ketiga yang tengah menjalankan amanah untuk mengawal keterbukaan informasi publik.

Periode ketiga ini tentu bertekad menjadikan KI Sumbar sebagai lembaga terbaik, tanpa meninggalkan jasa kerja dari dua periode komisioner sebelumnya, terutama mengawal Sumbar sebagai provinsi informatif.

Salam keterbukaan, Dirgahayu KI Provinsi Sumbar. (rdr)

Exit mobile version