Gaji bulan Desember belum dibayarkan dengan alasan ada masalah teknis pada ATM perusahaan. Total kekurangan gaji dan THR Rp5,5 juta per orang, di luar kekurangan gaji bulan Desember. Dikalikan 9 orang, total kekurangannya Rp49,5 juta.
Sama dengan RSUD M Zein, para cleaning service di Kantor DPRD dan Kantor Bupati, juga terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP. Mereka takut dipecat kalau berani tanya-tanya soal gaji dan THR.
Dan, parahnya, pejabat PPTK dan KPA kegiatan kebersihan kantor di RSUD M Zein, Kantor DPRD dan Kantor Bupati, tak mau tahu pula, termasuk pejabat PA-nya. Entah karena “takut” kepada bos besar perusahaan tersebut, atau sudah terima “setoran”, sehingga kenakalan perusahaan tersebut dibiarkan “menzalimi” para klening servis. Padahal, di kontrak kerjanya, gaji cleaning service sudah dialokasikan sesuai ketentuan UMP.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan ini, yang diharapkan bisa membela hak para cleaning service, terkesan tidak profesional dan cenderung berpihak kepada PT Minang Vodia.
Oknum PPNS tersebut menyalahkan para cleaning service, kenapa mau tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP, sementara yang diterima tidak sebanyak itu. Dan, katanya, kondisi tersebut susah di bawa ke proses hukum, karena bukti administrasinya sudah sesuai UMP.
Padahal, oknum PPNS tersebut sudah mendapat keterangan langsung dari para cleaning service, kenapa mereka terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR seperti itu, yaitu karena tidak berdaya melawan “kezaliman” tersebut.
Parahnya lagi, oknum PPNS tersebut malah membuat berita acara tuntutan perwakilan cleaning service RSUD M Zein yang bisa menghilangkan hak para cleaning service.
Setelah saya debat, dan sempat perang mulut yang keras, akhirnya berita acara tersebut diubah lagi seperti tuntutan awal para cleaning service, yaitu menuntut kekurangan gaji dan THR, dan kalau tidak dibayar oleh PT Minang Vodia, meminta persoalan tersebut diusut tuntas sebagaimana aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Anehnya lagi, yang saya laporkan adalah persoalan gaji dan THR yang tidak sesuai UMP, tapi yang diusut Wasnaker Sumbar I malah persoalan PT Minang Vodia yang tidak melaporkan administrasi tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
PT Minang Vodia disidang di PN Painan, dan divonis bersalah dan dihukum membayar denda. Tapi, persoalan hak cleaning service sebagai pekerja tidak ada follow up sebagaimana mestinya. Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan gaji dan THR cleaning service RSUD M Zein, Kantor DPRD, dan Kantor Bupati terkesan benar-benar tak bertaji dan tak bernyali.
Terus, kemana lagi para cleaning service ini harus mengadu, Buya Gub? Sesuai aturan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi yang Buya Gub pimpin.
Saya sengaja menyampaikan persoalan ini secara terbuka kepada Buya Gub (panggilan akrab Gubernur Sumbar, Mahyeldi), karena kinerja oknum PPNS Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan hak para pekerja ini tidak tuntas dan terkesan bertele-tele.
Saya berharap, Buya Gub memerintahkan jajaran Inspektorat Provinsi Sumbar memeriksa oknum PPNS tersebut. Apa memang demikian SOP penanganan laporan persoalan hak pekerja? Dan, bagaimana dengan nasib pekerja yang haknya “dirampok” perusahaan yang nakal seperti itu? Para cleaning service ini sangat berharap “pembelaan” dari Buya Gub selaku pemimpin tertinggi dalam pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar. (*)