Wasnaker Sumbar I tak “Bertaji”, Kemana Lagi Pekerja Harus Mengadu, Buya Gub?

Oleh: Novermal, SH, MH

(Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Fraksi PAN) 

Sejak saya disumpah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan bulan Agustus 2019 lalu, salah salah satu fokus saya adalah, mengadvokasi hak pekerja kebersihan, atau lebih dikenal dengan sebutan cleaning service, di Kantor DPRD, Kantor Bupati, dan RSUD M Zein di Painan.

Karena, selama ini, upah atau gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka, selalu jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mereka, juga bermasalah.

Langkah pertama yang saya lakukan adalah, meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, supaya menganggarkan komponen gaji dan THR pekerja pada kegiatan yang dikontrakan kepada pihak ketiga, termasuk kegiatan kebersihan kantor, harus sesuai ketentuan UMP.

Hal ini berulang kali saya sampaikan pada rapat Badan Anggaran dalam membahas APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yaitu tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Tahun anggaran 2020, gaji dan THR cleaning service Kantor DPRD, Kantor Bupati, dan RSUD M Zein masih jauh di bawah ketentuan UMP. Tahun anggaran 2021, hal yang sama kembali terjadi, dan persoalan gaji dan THR cleaning service di tiga OPD ini, saya laporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar.

Alhamdulillah, walau belum sesuai dengan ketentuan UMP, persoalan gaji dan THR cleaning service RSUD M Zein selesai dengan kesepakatan para klening servis dan perusahaan PT Minang Vodia, atas mediasi saya dan pejabat RSUD M Zein. Di Kantor DPRD dan Kantor Bupati, sama sekali tidak ada penyelesaian.

Tahun anggaran 2022, nasib yang sama kembali menimpa para cleaning service RSUD M Zein, Kantor DPRD dan Kantor Bupati. PT Minang Vodia yang menang lelang lagi, ingkar janji, dan kembali membayar gaji dan THR cleaning service seenak perutnya.

Gaji dan THR cleaning service dibayarnya jauh di bawah ketentuan UMP. Persoalan ini kembali saya laporkan ke Wasnaker Sumbar I, tapi follow up-nya tidak mengubah keadaan. Gaji dan THR para cleaning service RSUD M Zein, Kantor DPRD, dan Kantor Bupati tetap jauh di bawah ketentuan UMP. Wasnaker Sumbar I seperti tak bertaji dan tak bernyali menghadapi kenakalan perusahaan yang satu ini.

UMP Sumbar tahun 2022 Rp2,5 juta, tapi PT Minang Vodia hanya bayar gaji cleaning service RSUD M Zein (35 orang) bulan Maret sampai Agustus Rp2,1 juta (kurang Rp2,4 juta per orang). THR yang mestinya Rp2 juta (10 bulan kontrak), hanya dibayar Rp1 juta (kurang Rp1 juta per orang).

Gaji bulan September sampai akhir kontrak, bulan Desember, dinaikannya jadi Rp2,2 juta (kurang Rp1,2 juta per orang). Total kekurangan gaji dan THR Rp4,6 juta per orang. Dikali 35 orang, total kekurangannya Rp161 juta. Karena tak berdaya melawan “kezaliman” perusahaan yang mempekerjakan mereka, para cleaning service terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP.

Di Kantor DPRD, gaji cleaning service (6 orang) bulan Maret sampai Desember hanya dibayar Rp2 juta (kurang Rp5 juta per orang). THR hanya Rp1 juta (kurang Rp1 juta per orang). Total kekurangan gaji dan THR Rp6 juta per orang. Dikalikan 6 orang, total kekurangannya Rp36 juta.

Dan, di Kantor Bupati, gaji cleaning service (9 orang) bulan Maret sampai November dibayar juga hanya Rp2 juta (kurang Rp4,5 juta per orang). THR hanya Rp1 juta (kurang Rp1 juta per orang).

Gaji bulan Desember belum dibayarkan dengan alasan ada masalah teknis pada ATM perusahaan. Total kekurangan gaji dan THR Rp5,5 juta per orang, di luar kekurangan gaji bulan Desember. Dikalikan 9 orang, total kekurangannya Rp49,5 juta.

Sama dengan RSUD M Zein, para cleaning service di Kantor DPRD dan Kantor Bupati, juga terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP. Mereka takut dipecat kalau berani tanya-tanya soal gaji dan THR.

Dan, parahnya, pejabat PPTK dan KPA kegiatan kebersihan kantor di RSUD M Zein, Kantor DPRD dan Kantor Bupati, tak mau tahu pula, termasuk pejabat PA-nya. Entah karena “takut” kepada bos besar perusahaan tersebut, atau sudah terima “setoran”, sehingga kenakalan perusahaan tersebut dibiarkan “menzalimi” para klening servis. Padahal, di kontrak kerjanya, gaji cleaning service sudah dialokasikan sesuai ketentuan UMP.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan ini, yang diharapkan bisa membela hak para cleaning service, terkesan tidak profesional dan cenderung berpihak kepada PT Minang Vodia.

Oknum PPNS tersebut menyalahkan para cleaning service, kenapa mau tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP, sementara yang diterima tidak sebanyak itu. Dan, katanya, kondisi tersebut susah di bawa ke proses hukum, karena bukti administrasinya sudah sesuai UMP.

Padahal, oknum PPNS tersebut sudah mendapat keterangan langsung dari para cleaning service, kenapa mereka terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR seperti itu, yaitu karena tidak berdaya melawan “kezaliman” tersebut.

Parahnya lagi, oknum PPNS tersebut malah membuat berita acara tuntutan perwakilan cleaning service RSUD M Zein yang bisa menghilangkan hak para cleaning service.

Setelah saya debat, dan sempat perang mulut yang keras, akhirnya berita acara tersebut diubah lagi seperti tuntutan awal para cleaning service, yaitu menuntut kekurangan gaji dan THR, dan kalau tidak dibayar oleh PT Minang Vodia, meminta persoalan tersebut diusut tuntas sebagaimana aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Anehnya lagi, yang saya laporkan adalah persoalan gaji dan THR yang tidak sesuai UMP, tapi yang diusut Wasnaker Sumbar I malah persoalan PT Minang Vodia yang tidak melaporkan administrasi tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

PT Minang Vodia disidang di PN Painan, dan divonis bersalah dan dihukum membayar denda. Tapi, persoalan hak cleaning service sebagai pekerja tidak ada follow up sebagaimana mestinya. Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan gaji dan THR cleaning service RSUD M Zein, Kantor DPRD, dan Kantor Bupati terkesan benar-benar tak bertaji dan tak bernyali.

Terus, kemana lagi para cleaning service ini harus mengadu, Buya Gub? Sesuai aturan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi yang Buya Gub pimpin.

Saya sengaja menyampaikan persoalan ini secara terbuka kepada Buya Gub (panggilan akrab Gubernur Sumbar, Mahyeldi), karena kinerja oknum PPNS Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan hak para pekerja ini tidak tuntas dan terkesan bertele-tele.

Saya berharap, Buya Gub memerintahkan jajaran Inspektorat Provinsi Sumbar memeriksa oknum PPNS tersebut. Apa memang demikian SOP penanganan laporan persoalan hak pekerja? Dan, bagaimana dengan nasib pekerja yang haknya “dirampok” perusahaan yang nakal seperti itu? Para cleaning service ini sangat berharap “pembelaan” dari Buya Gub selaku pemimpin tertinggi dalam pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar. (*)

Exit mobile version