Munculnya stigma buruk dalam masyarakat terkait politik tersebut menjadikan sangat sedikit perempuan Indonesia terjun dan berkecimpung dalam dunia politik. Banyak dari mereka yang takut masuk ke dalam jurang yang curam nantinya jika berkecimpung di dunia politik.
Padahal tanpa kita sadari keberadaan perempuan disana sangatlah dibutuhkan sekali, sesuai Inpres No. 9 Tahun 2000 dalam berbagai kebijakan publik dan menghasilkan produk hukum yang sensitif gender yang selama ini terabaikan dan banyak menghambat kemajuan perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman prespektif gender dan sensitif gender di kalangan pengambil kebijakan atau badan eksekutif dan lembaga legislatif agar kebijakan-kebijakan dan instrumen hukum yang berbasis pada kepentingan perempuan dapat diwujudkan.
Dengan kurangnya keterlibatan perempuan Indonesia di kancah politik, mendorong pemerintah untuk mewujudkan ketertinggalan tersebut. Pemerintah berupaya menggiatkan pembangunan global yang berfokus pada penekanan urgensi kesetaraan gender berupa pemberian kesempatan yang sama untuk kepemimpinan perempuan di setiap tingkat, terkhusus pada bidang politik daerah maupun nasional.
Sudah saatnya perempuan Indonesia berperan optimal, khususnya menjadi kader-kader politik dalam mengubah kebijakan yang masih didominasi oleh kepentingan laki-laki. Perempuan harus bisa berjuang dengan kompetensi yang dia miliki dalam mengejar ketertinggalannya selama ini.
Karena saya yakin perempuan Indonesia merupakan perempuan yang cerdas dan mampu menyuarakan aspirasi mereka sebagai kaum perempuan yang dahulunya terabaikan. (*)
Nb. Isi diluar tanggung jawab penerbit.