SUMBARHEADLINE

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Dimulai, Manfaatkan hingga 31 Desember 2026

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Dimulai, Manfaatkan hingga 31 Desember 2026

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat Sumatera Barat diminta memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026.

Program ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menyelesaikan persoalan administrasi hingga 31 Desember 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” kata Reza, Minggu (9/8/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat tetapi masih menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari luar provinsi untuk memanfaatkan program tersebut dengan melakukan mutasi masuk.

“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujarnya.

Baca Juga  Pemko Pariaman Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Warga

Menurut Reza, proses mutasi masuk akan membantu menyesuaikan data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik.

Dengan demikian, status kendaraan menjadi lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di antaranya keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Reza berharap berbagai fasilitas tersebut dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan administrasi kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” katanya.

Baca Juga  Siap Bantu Pemerintah, Kadin Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumbar

Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota juga terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional selama program berlangsung.

Reza menegaskan, tertib administrasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak.

Data kendaraan yang akurat juga diperlukan dalam pelayanan kepolisian, termasuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan hilang maupun kendaraan yang berkaitan dengan perkara hukum.

Karena itu, masyarakat Sumatera Barat kembali diingatkan untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumatera Barat,” tutup Reza. (rdr)