JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang semula direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026.
“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, tidak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Menurut Purbaya, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.
“Nanti kita tunda dulu. Saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum melakukan pemungutan kepada para penjual.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Bimo menegaskan pemungutan pajak tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
“Misalnya pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10.000. Pajak tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” ujar Bimo. (rdr/ant)












