NASIONAL

Penrad Siagian Sentil Kemendes: Pendamping Desa Bukan ATK, Rekrutmen Bermasalah

×

Penrad Siagian Sentil Kemendes: Pendamping Desa Bukan ATK, Rekrutmen Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPD Penrad Siagian tengah usai RDPU bersama relawan RPDN di Komplek DPD RI, Selasa (31/3/2026). (dok. istimewa)
Anggota Komisi I DPD Penrad Siagian tengah usai RDPU bersama relawan RPDN di Komplek DPD RI, Selasa (31/3/2026). (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengklasifikasikan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) sebagai bagian dari kategori barang dan jasa.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga merendahkan peran pendamping desa sebagai aktor penting pembangunan.

Kritik itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara di Kompleks DPD RI, Selasa, 31 Maret 2026.

Penrad mengungkapkan, polemik ini telah muncul sejak Januari 2026, saat Komite I DPD RI menindaklanjuti terbitnya SK Nomor 733 Tahun 2025 untuk Sumatera Utara.

Dalam kebijakan itu, sekitar 2.400 pendamping desa di seluruh Indonesia tidak direkrut ulang, dengan hampir separuhnya berasal dari Sumut.

Ia menerima laporan dari berbagai daerah yang menunjukkan proses perpanjangan kontrak berjalan tidak sesuai prosedur dalam Keputusan Menteri. Bahkan, ia menemukan indikasi kuat bahwa evaluasi kinerja tidak dilakukan secara objektif.

“Banyak pendamping desa yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun justru tidak diperpanjang kontraknya, termasuk mereka yang memiliki nilai A dan B,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Menurut Penrad, kondisi tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan dalam Kepmen yang seharusnya memprioritaskan tenaga berpengalaman dengan kinerja baik.

Ia pun mendesak dilakukan evaluasi ulang dan rekrutmen kembali dengan memprioritaskan pendamping desa lama guna menjaga keberlanjutan pembangunan desa.

Dalam perkembangan terbaru, Penrad menyebut bahwa di Sumatera Utara, dari total 1.148 pendamping desa, sebanyak 720 orang telah direkrut kembali setelah terbit SK baru pada Februari 2026.

Namun, lebih dari 400 lainnya masih belum diperpanjang kontraknya meskipun memenuhi syarat. “Ini menunjukkan persoalan belum selesai. Ada yang layak, tapi tetap terdepak,” katanya melalui keterangan resmi.

Ia juga menyoroti adanya indikasi subjektivitas dalam proses rekrutmen, mulai dari kedekatan personal hingga dugaan transaksi uang. Sejumlah bukti, seperti video dan percakapan, bahkan telah dilaporkan ke pengadilan.

Tegasnya, akar masalah terletak pada regulasi yang menempatkan pendamping desa sebagai bagian dari barang dan jasa. “Ini tidak manusiawi. Pendamping desa disamakan dengan ATK,” ujarnya tegas.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Wisma Haji Pondok Gede untuk Perawatan Pasien COVID-19

Padahal, menurut dia, pendamping desa memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Karena itu, ia mendesak Kemendes segera mengubah regulasi tersebut dan menempatkan pendamping desa sebagai bagian dari infrastruktur pelayanan negara, bukan sekadar objek administratif.

Senator ini juga mengingatkan agar kementerian tidak melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Ia menilai ketidakkonsistenan kebijakan berpotensi membuka ruang praktik tidak transparan dalam proses rekrutmen.

Ia turut mendorong agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel untuk mencegah praktik nepotisme.

Berdasarkan hasil RDPU, Penrad meminta pertemuan lanjutan dengan Menteri Desa guna mengevaluasi kebijakan pasca revisi Februari 2026.

Ia menyebut masih ada sekitar 1.500 pendamping desa yang belum diperpanjang kontraknya meskipun memenuhi syarat.

Penrad menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar proses rekrutmen ke depan berjalan lebih adil, profesional, dan menjunjung nilai kemanusiaan. (rdr-tanhar)