LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Agam.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri perbankan.
“Pencabutan izin tidak semerta-merta, melainkan melalui proses panjang dan upaya penyehatan sejak tahun lalu,” ujar Roni, Selasa.
PT BPR Pembangunan Nagari sebelumnya berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Pada 3 Maret 2026, status BPR tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan likuidasi BPR ini dan meminta OJK mencabut izin usaha, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana dijamin LPS.
Pencabutan ini menjadi kedua kalinya OJK Sumbar mencabut izin BPR dalam periode Januari–Maret 2026. Sebelumnya, izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota juga dicabut. (rdr/ant)











