PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pria berinisial M dan A yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak di Kota Sawahlunto berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang saat hendak menjual empat ekor kambing di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, Kamis (11/6/2026).
Kedua terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan ketika berupaya menawarkan kambing yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain mengamankan kedua pria tersebut, petugas juga menyita empat ekor kambing yang diduga dicuri dari wilayah Kota Sawahlunto sebagai barang bukti.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Katim Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya upaya penjualan ternak yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ternak saat hendak menjual kambing tersebut di wilayah Padang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil empat ekor kambing di wilayah Kota Sawahlunto sebelum membawanya ke Kota Padang untuk dijual.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Menurut pengakuan kedua terduga pelaku, pencurian tersebut baru pertama kali mereka lakukan. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan guna memastikan kebenaran keterangan tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Sawahlunto yang memiliki kewenangan penanganan perkara sesuai lokasi terjadinya pencurian. (rdr)












