PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan penipuan dalam kerja sama penyediaan buah untuk program Makan Bergizi (MBG) dilaporkan ke Polresta Padang, Sumatera Barat. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp703,1 juta.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Pelapor, Sherlita Handini (38), seorang karyawan swasta, melaporkan Etika Mulia Sari atas dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis penyediaan atau suplai buah untuk kebutuhan program MBG.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasus bermula ketika pelapor dan terlapor sepakat menjalin kerja sama terkait penyediaan buah untuk program MBG. Dalam kerja sama tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Namun, menurut laporan, pelapor kemudian kesulitan menghubungi terlapor saat hendak mengetahui perkembangan proyek dan penggunaan dana. Terlapor disebut tidak lagi dapat dihubungi.
Pelapor kemudian melakukan penelusuran terkait proyek yang dijanjikan. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelapor menduga proyek suplai buah untuk program MBG tersebut tidak sebagaimana yang dijanjikan dan mempertanyakan status terlapor sebagai pihak yang terlibat dalam pengadaan program tersebut.
Akibat kejadian itu, Sherlita mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp703.100.000.
Merasa dirugikan, Sherlita kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak kepolisian disebut telah melakukan penahanan terhadap Etika Mulya Sari di ruang tahanan perempuan Polsek Padang Timur. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan rangkaian peristiwa dan kerugian yang dilaporkan.
Masyarakat diimbau berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan atau proyek pemerintah. Calon mitra maupun pihak yang menawarkan kerja sama perlu memastikan legalitas, status proyek, serta dokumen pendukung sebelum menyerahkan dana. (rdr)











