PADANG, RADARSUMBAR.COM — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang.
Ketiganya masing-masing berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23). Mereka diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax di teras rumah kos di kawasan Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh.
“Ketiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, para pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, melainkan terlibat dalam puluhan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Kompol Yasin.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026). Setelah menerima laporan, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi salah seorang pelaku yang mengarah kepada tersangka ZASZ. Tim Klewang selanjutnya bergerak ke kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ZASZ bersama RLF.
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama MR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MR di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Lubuk Begalung.
Pengembangan terhadap ketiga tersangka kemudian mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polresta Padang. Salah satunya, MR mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AKL. Dalam kasus tersebut, AKL kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 13 September 2026 di Kecamatan Koto Tangah, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX. Selain itu, berdasarkan pengakuan MR dan ZASZ, kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam pencurian satu unit Yamaha Nmax di kawasan Jalan Sei Deli Ujung, Kecamatan Nanggalo, pada Selasa (8/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha Nmax tahun 2022 warna hijau yang merupakan barang bukti dari TKP Pauh, satu unit Honda PCX warna putih, serta satu unit Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Polisi juga menyita pakaian yang diduga digunakan pelaku ketika beraksi, berupa satu topi warna hijau-krem, kaus putih, dan celana jeans biru. Akibat rentetan aksi pencurian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian materiil belasan hingga puluhan juta rupiah dalam setiap kejadian.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, termasuk memburu AKL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. (rdr)












