PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menyikapi dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa salah seorang warganya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) langsung bergerak cepat untuk melakukan pendampingan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, Herlin Sridiani.
“Kemarin kami beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak yang kebetulan memang sedang berada di Jakarta langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban,” katanya.
Herlin Sridiani mengatakan, korban merupakan seorang gadis remaja berusia 14 tahun dan bernama Anggun (nama samaran, red).
Saat ini, katanya, gadis yatim piatu asal Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) itu ditempatkan di Panti Sosial Bina Insani Cipayung, Jakarta Utara (Jakut).