PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. Dua orang ditangkap dan satu lainnya buron.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial DA (36) dan SH (44).
“Pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Kota Padang menuju Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel),” katanya dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024) pagi.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024, kata Djatiutomo, pihaknya mendapatkan ciri-ciri mobil yang diduga dipergunakan untuk menjemput sabu-sabu dari Pessel ke Padang.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Padang-Painan KM 48 Jorong Kampung Tanjung, Nagari Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, kami mengamankan mobil dengan nomor polisi (nopol) B 2469 SZM yang dikemudikan DA,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, katanya, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu di dalam paper bag yang disimpan di bawah jok sopir.
Dari pelaku DA, polisi menyita satu paket besar sabu-sabu, satu mobil yang digunakan saat menjalankan aksi, satu telepon seluler (ponsel), satu kartu ATM BRI dan uang tunai Rp71 ribu.
Kepada petugas, DA mengaku telah diperintah oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIA Padang berinisial SH yang langsung diamankan. Total barang bukti yang disita sabu-sabu sebanyak 997,83 gram.
Sementara itu, pada Selasa (21/11/2023), petugas BNNP Sumbar juga mengungkap peredaran ganja di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dengan menemukan mobil dengan nopol BA 1523 AO yang sedang terparkir.