Penyalahgunaan Narkotika Dikendalikan dari Lapas Padang, BNNP Sumbar Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja

peredaran barang haram narkotika juga telah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo memimpin pemusnahan sabu-sabu dan ganja pada Jumat (15/3/2024) pagi. (Foto: Dok. BNN)

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo memimpin pemusnahan sabu-sabu dan ganja pada Jumat (15/3/2024) pagi. (Foto: Dok. BNN)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. Dua orang ditangkap dan satu lainnya buron.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial DA (36) dan SH (44).

“Pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Kota Padang menuju Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel),” katanya dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024) pagi.

Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024, kata Djatiutomo, pihaknya mendapatkan ciri-ciri mobil yang diduga dipergunakan untuk menjemput sabu-sabu dari Pessel ke Padang.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Padang-Painan KM 48 Jorong Kampung Tanjung, Nagari Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, kami mengamankan mobil dengan nomor polisi (nopol) B 2469 SZM yang dikemudikan DA,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, katanya, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu di dalam paper bag yang disimpan di bawah jok sopir.

Dari pelaku DA, polisi menyita satu paket besar sabu-sabu, satu mobil yang digunakan saat menjalankan aksi, satu telepon seluler (ponsel), satu kartu ATM BRI dan uang tunai Rp71 ribu.

Kepada petugas, DA mengaku telah diperintah oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIA Padang berinisial SH yang langsung diamankan. Total barang bukti yang disita sabu-sabu sebanyak 997,83 gram.

Sementara itu, pada Selasa (21/11/2023), petugas BNNP Sumbar juga mengungkap peredaran ganja di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dengan menemukan mobil dengan nopol BA 1523 AO yang sedang terparkir.

Saat menggeledah mobil, BNNP Sumbar menemukan 12 paket besar ganja yang tersimpan di kendaraan itu. Hasil penyelidikan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN (24).

“Total 12 paket besar seberat 11,8 kilogram beserta mobil dan kartu ATM BRI kami amankan. Sementara pelaku buron, sedang kami kejar,” katanya.

Dari dua barang haram tersebut, petugas kemudian memusnahkan sabu-sabu dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset. Sementara ganja yang diamankan dihancurkan dengan cara dibakar.

Kawasan Transit

Permasalahan narkoba saat ini sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN, sebanyak 30 orang meninggal setiap harinya karena penyalahgunaan narkotika.

“Sedangkan pengedar, bandar narkoba yang tertangkap dan jaringan yang berhasil diungkap masih sangat sedikit. Ini tantangan bagi kita semua, terutama BNNP Sumbar,” katanya.

Belakangan ini, kata pria jebolan Akabri tahun 1993 itu, Sumbar tidak lagi hanya menjadi daerah lintasan narkotika. Belakangan status itu meningkat menjadi daerah transit narkoba menuju provinsi lainnya bahkan menjadi destinasi akhir pengiriman barang haram.

Bahkan, kata Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, peredaran barang haram narkotika juga telah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

“Hal ini terbukti dari maraknya peredaran narkotika melalui media sosial (medsos) dan lain-lain menggunakan jasa pengiriman paket, ekspedisi hingga ojek online. Ini harus menjadi perhatian bersama dan harus diperangi dengan segenap kemampuan dan sumber daya yang ada,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version