Sebagaimana diketahui, Kemenkumham RI memberikan RK bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Total penerimanya pada Idul Fitri 1445 Hijriah se-Indonesia sebanyak 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
“Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” katanya.
“Remisi dan PMP menjadi indikator bahwa Narapidana dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly dalam amanatnya. (rdr)