PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengganjar Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan sebuah penghargaan.
Penghargaan tersebut diberikan lantaran Pemko Padang diklaim berperan aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program kekayaan intelektual.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar), Ramelan Suprihadi dalam kegiatan Mobile Clinic Intelectual di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center.
Dalam acara mobile clinic intelectual itu, Ramelan menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam perlindungan hukum atas kepemilikan intelektual, baik bersifat komunal, personal, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
“Hak kekayaan intelektual, berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah dan nasional. Perlu upaya sistematis untuk menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual di berbagai wilayah sehingga tercapai perlindungan menyeluruh,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Kadis Nakerin) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy menekankan perlunya sosialisasi yang masif bagi pelaku usaha baik mikro kecil maupun industri.