JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa kunjungan Prabowo Subianto ke Nagari Batu Palano, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan helikopter tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pasalnya kunjungan tersebut merupakan kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Arsul Sani dalam membacakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024 dan 2/PHPU.Pres-XXII/2024, Senin (22/4/2024) siang.
Putusan tersebut disampaikan Mahkamah setelah memeriksa secara seksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa pemasangan dan penggunaan atribut partai yang mengarah kepada kampanye baik dalam kegiatan kunjungan kerja di Nagari Batu Palano maupun tidak terdapat penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure,” kata Arsul Sani.
Oleh karena itu, sambung Arsul Sani, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan Pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan dan kesimpulan oleh Bawaslu.
Selain itu, Majelis Hakim MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara PHPU Pilpres 2024.
Dalam perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu, berlaku sebagai Termohon adalah KPU dan Pihak Terkait adalah Prabowo-Gibran.
“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK, Saldi Isra.