PADANG

Kejati Sumbar Tangkap Dua Buronan Kasus Pencurian dan Perkebunan Ilegal

×

Kejati Sumbar Tangkap Dua Buronan Kasus Pencurian dan Perkebunan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap dua laki-laki berstatus narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Penangkapan dilakukan setelah nama kedua terpidana masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang, Kamis.

Penangkapan dilakukan oleh Tim “Burung Hantu” Kejati Sumbar yang dipimpin langsung oleh Efendri di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Kedua narapidana tersebut masing-masing bernama Afdi Fitra alias Abdi dan Mari Ufri alias Oyong. Keduanya terjerat kasus berbeda.

Afdi Fitra merupakan terpidana kasus pidana perkebunan tanpa izin berusaha di kawasan hutan, sedangkan Mari Ufri terjerat perkara pencurian.

Efendri menjelaskan Afdi Fitra sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat berdasarkan putusan pada 2 Maret 2022 dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Padang, Wali Kota Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung RI melalui putusan pada 28 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.

“Berdasarkan putusan kasasi itu, jaksa hendak melakukan eksekusi agar terpidana menjalani masa hukumannya. Namun saat itu keberadaannya tidak diketahui sehingga dimasukkan dalam DPO,” ujarnya.

Sementara itu, Mari Ufri sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 28 Januari 2021. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MA akhirnya menyatakan Mari Ufri bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara melalui putusan tertanggal 15 Maret 2021. Namun, terpidana saat itu juga tidak diketahui keberadaannya.

“Penangkapan kedua narapidana ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran Kejati Sumbar yang terus memantau informasi dan keberadaan para terpidana hingga akhirnya ditemukan,” kata Efendri.

Baca Juga  Rehabilitasi, Cara Kejati Sumbar Ubah Paradigma Hukum terhadap Pencandu Narkoba

Setelah mengetahui lokasi kedua DPO tersebut, tim langsung bergerak dari Padang menuju Pasaman Barat dan menangkap keduanya secara persuasif tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, kedua narapidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Efendri menegaskan Kejati Sumbar akan terus memburu seluruh buronan yang masuk dalam DPO sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

Ia juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para buronan,” ujarnya. (rdr/ant)