PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Karanggo Satres Narkoba, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, kembali ringkus seorang laki laki pengedar narkotika jenis ganja kering.
Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama menyebutkan penangkapan laki-laki berinisial MR (30), pengedar daun ganja kering di petak babak Padang Panjang pada Selasa (4/7/2023) sekitar jam 21.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MR.”
“MR di tangkap di daerah petak babak kelurahan Balai Balai pada hari selasa sekitar jam 9 malam,” kata Yaddi, Kamis (6/7/2023).
Yaddi, menjelaskan ketika di tangkap polisi menemukan tiga paket daun ganja kering yang di simpan di saku belakang celana MR.