Ganja yang dibawa MA, kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
“Rencananya barang haram itu akan disimpan terlebih dahulu di Padang Panjang untuk kemudian dibagi sesuai arahan Godok,” katanya.
Kepada petugas, Godok mengaku ganja tersebut dipesan oleh Ujang alias RI yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Padang dan NA narapidana Lapas Kelas II B Tanjung.
“Ganja yang dipesan oleh NA ini rencananya akan diedarkan oleh Ujang ke Sumatera Selatan (Sumsel),” tutur Jenderal Polisi asal Sumbar tersebut. (rdr)