PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mewarning seluruh anggotanya untuk tidak bermain atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk dan jenis apapun.
Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan apel pagi kepada jajaran Polres Padang Panjang, Selasa (30/4/2024) pagi.
“Saya tegaskan kepada semua anggota saya, selama saya menjadi Kapolres Padang Panjang, tidak ada yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana. Apabila saya temukan, akan saya proses langsung, apalagi yang namanya tindak pidana narkoba dalam bentuk apapun. Apabila terjadi, akan saya tindak seberat-beratnya dan saya tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada pelaku,” katanya.
Dirinya meminta seluruh jajarannya untuk menjaga marwah Polri dan seragam kebanggaan Korps Bhayangkara.
“Sayangi keluarga anda yang telah banyak menaruh harapan kepada anda sebagai seorang anggota polri. Dan yang perlu kalian ingat, susah untuk masuk menjadi seorang insan Bhayangkara. Jadi, jangan merusak nama baik dan citra Polri dengan penyalahgunaan narkotika,” kata jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 tersebut.
“Mari laksanakan tugas yang mulia kepada institusi ini, apabila anda tidak bisa berprestasi, paling tidak jangan mencoreng nama institusi Polri yang dicintai ini,” sambungnya.
Kartyana juga meminta kepada semua personel Polres Padang Panjang dan jajaran, agar bekerja dengan ikhlas, memberi pelayanan terbaik sehingga dapat dicintai oleh masyarakat.
“Kemuliaan menjadi seorang polisi bukan terletak pada harta, tahta dan jabatannya, tetapi pada profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan diselesaikan, untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi negara dan masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, oknum polisi berinisial A dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar).
Aipda A yang belakangan diketahui berdinas di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang ditangkap oleh petugas pada Senin (29/4/2024) pagi pukul 06.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (30/4/2024) malam.
Ricky mengatakan, pelaku berinisial A berdinas di Polsek Batipuh Selatan yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut dipesan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan diamankan di BNNP Sumbar. Barang bukti yang disita petugas di antaranya, 141 kilogram ganja kering, satu telepon seluler (ponsel) serta satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1482 ND.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BNNP Sumbar dan akan memberikan info lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
“Jika nanti ada melibatkan oknum