PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap peran dari para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan bobot mencapai 141 kilogram.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, oknum polisi berinisial MA yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan berperan sebagai kurir.
“Sedangkan Godok alias RA, merupakan warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Padang berperan mengendalikan kurir. Sementara RI alias Ujang yang juga narapidana Kelas II A Padang merupakan pembeli,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024) siang.
Sementara pelaku NA, katanya, merupakan narapidana yang menjalani masa kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati. “Perannya sebagai pembeli,” katanya.