Kejaksaan Umumkan 8 Nama Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar, Termasuk Kepala Dinas?

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Disdik Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pagu anggaran 2021 di provinsi tersebut.

“Hari ini kami resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024) siang.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.

Para tersangka, katanya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024),” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan dalam perkara itu ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukanlah para pemenang lelang.

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Disdik Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

Meski demikian, kata Hadiman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk Kadis Pendidikan Sumbar pada saat itu, Adib Alfikri atau saat ini, Barlius.

“Makanya kami minta kepada tersangka ini, ke mana aliran dananya, mereka harus jelaskan secara gamblang, jika terbukti ada keterlibatan, maka kami tak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya.

Berikut inisial 8 tersangka terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar dan jabatannya:

1. R selaku KPA
2. RA selalu PPTK
3. SA selaku ASN SMK
4. DRS selaku Kepala UKPBJ
5. E selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. S selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7. S selalu Penyedia Sektor Industri (Direktur CV Inovasi Global)
8. BA selaku Penyedia Sektor Maritim (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)
9. Almarhum Didi Irawan selaku Penyedia Sektor Pariwisata (Direktur PT Indotek Sentral Karya)

(rdr)

Exit mobile version