PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang resmi menetapkan tersangka J (41), sopir ambulans yang menabrak dua petugas kepolisian saat membubarkan tawuran di kawasan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, tersangka berinisial J disangkakan pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan berat.
“Sopir ambulans resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yanti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2024) malam.
Sementara untuk tiga orang lainnya berinisial berinisial MBK (36), MA (20) dan REP (38) yang berada di dalam ambulans pada saat kejadian, kata Yanti, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan, kejadian berawal ketika tim melakukan melakukan patroli ke sejumlah lokasi di Kota Padang pada Rabu (27/3/2024) pagi.
“Patroli Urai Massa (Raimas) Polresta Padang ini dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta, Ipda Ishak. Awalnya tim kami melintasi jalan Simpang Bank Indonesia,” katanya.
Tidak lama berselang, kata Ferry, tim menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran di Simpang Permindo, selanjutnya petugas bergeser ke lokasi.