LUBUK SIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman menetapkan mantan ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabuapten Pasaman periode 2016-2020 berinisial SYF sebagai tersangka.
Kajari Kabupaten Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan, SYF ditetapkan sebagai tersangka akibat menggunakan dana umat setempat tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukkannya, secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi.
“SYF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Kamis sekira pukul 14.00 WIB, tanggal 7 September 2023 kemarin,” kata Fitri Zulfahmi, Senin (11/9/2023).
Fitri Zulfahmi menjelaskan, berdasarkan Penyidikan yang dilakukan oleh seksi tindak pidana Khusus kejaksaan Negeri Pasaman tersangka merupakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.