Satu Orang tak Hadir, Kejaksaan Tunda Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

Tersangka BA tidak ada di tempat, begitu penyidik menyampaikan surat panggilan dan dicari ke rumah, dia sudah pindah.

Salah satu tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, DSR (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (31/5/2024) sore. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Salah satu tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, DSR (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (31/5/2024) sore. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan menunda penahanan terhadap delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar).

Sejatinya, penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Jumat (31/5/2024). Namun, terjadi perubahan rencana.

“Intinya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang sudah hadir sejak pagi hingga sore ini, artinya kami minta mereka datang lagi Minggu depan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.

Selain itu, kata Hadiman, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan tersangka. Satu tersangka berinisial BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri tidak hadir tanpa keterangan.

“Salah satu tersangka berinisial BA tidak hadir, tanpa alasan atau keterangan apapun. Kami jadwalkan pemanggilan pekan depan, jika tidak datang juga, maka akan kami jemput paksa dan tangkap,” katanya.

Kendala yang dihadapi penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah ketidakhadiran BA sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Sumbar.

“Tersangka BA tidak ada di tempat, begitu penyidik menyampaikan surat panggilan dan dicari ke rumah, dia sudah pindah,” katanya.

Dalam rangkaian pemeriksaan, kata Hadiman, pihaknya belum menerima keterangan dari para tersangka terkait nama baru yang berpotensi terjerat dugaan korupsi di Disdik Sumbar.

“Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Belum bisa kami sampaikan hasilnya, pemeriksaan masih berjalan. Namun, para tersangka menerangkan sesuai dengan apa yang ia alami, kami ketik, tanyakan, siapa yang lain itu, ke mana aliran dananya,” katanya.

Hadiman mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. “Kalau penahanan, itu kewenangan penyidik, namun karena pemeriksaan belum selesai, belum ditahan, kami menunggu lengkap semua hasil pemeriksaan, karena butuh waktu,” katanya.

“Sampai hari ini belum selesai pemeriksaan penyidik, kalau tidak selesai dijadwalkan Minggu depan, kalau kami jadwalkan hari Kamis atau Jumat sesuai kebutuhan penyidik,” sambungnya.

Sejauh ini, katanya, tujuh tersangka yang menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan.

“Mudah-mudahan mereka tetap kooperatif. Apa yang ia alami, sampaikan saja, siapa menikmati, kepada siapa menerima atau ke mana aliran dana, atau peran siapa terkait pengadaan ini, hendaknya mereka menyampaikan (secara terbuka) kepada penyidik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.

Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.

Sementara sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.

Para tersangka, katanya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024),” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan dalam perkara itu ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukan para pemenang lelang.

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” katanya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

Meski demikian, kata Hadiman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk Kadisdik Sumbar pada saat itu, Adib Alfikri atau saat ini, Barlius.

“Makanya kami minta kepada tersangka ini, ke mana aliran dananya, mereka harus jelaskan secara gamblang, jika terbukti ada keterlibatan, maka kami tak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya.

Berikut inisial 8 tersangka terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar dan jabatannya

1. R selaku KPA
2. RA selalu PPTK
3. SA selaku ASN SMK
4. DRS selaku Kepala UKPBJ, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
5. E selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. S selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7. S selalu Penyedia Sektor Industri (Direktur CV Inovasi Global)
8. BA selaku Penyedia Sektor Maritim (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)
9. Almarhum Didi Irawan selaku Penyedia Sektor Pariwisata (Direktur PT Indotek Sentral Karya)

(rdr)

Exit mobile version